Oleh : Ust. Abdul Karim
Ruju’ adalah kembali kepada bekas Isteri yang diceraikan masih dalam masa Iddah. Dalam hal ini tidak berlaku pada talak Bain.
Sistem ruju’ ini dimaksudkan untuk memudahkan bekas suami kembali kepada bekas isterinya selama masih dalam waktu Iddah.
Untuk kembali kepada bekas isteri, suami berkata kepadanya: “Saya kembali kepadamu,” tanpa ada akad baru. Sahnya ruju’ itu harus dari bekas suami yang telah dewasa, sehat akalnya dan masih dalam keadaan Iddah.
Ruju’ adalah salah satu hak laki - laki selama masa Iddah. Karena itu ia tidak berhak membatalkannya, sekalipun andaikata suami berkata” Tidak ada ruju’ bagiku.” Namun sebenarnya ia tetap mempunyai hak ruju’. Dalam hal ini Allah Azza wa jalla berfirman:
“Dan bekas suami - suami mereka lebih berhak ruju’ kepada mereka selama masa iddah itu. Jika mereka menginginkan perdamaian (Al Baqoroh :229).
Ruju’ berlaku pada thalaq pertama dan kedua, maka masih dalam surat Al baqoroh ayat 229 Allah meneyebutkan:
“ Thalalq itu dua kali, karena itu peganglah isterimu dengan baik atau ceraikanlah dengan baik.” (QS Al baqoroh : 229)
Jika masih dalam masa iddah, suami berhak untuk ruju’ kepada isterinya. Namun apabila masa iddahnya sudah habis, maka ruju’nya suami kepada bekas isteri haruslah dengan akad nikah dan mahar baru.
HIDAYATULLAH COMM
Categories
- AGENDA DAKWAH (1)
- Agustus 2008 (10)
- DESEMBER 08 (6)
- Donatur dan Simpatisan Ar-Risalah (1)
- JANUARI 2009 (7)
- Juli 2008 (8)
- Juni 2008 (1)
- KAJIAN UTAMA (2)
- KONTAK KAMI (1)
- Nopember 08 (5)
- Oktober 2008 (7)
- REFLEKSI (1)
- September 2008 (9)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar
Posting Komentar