PEMKOT KEDIRI AKAN TETAPKAN AREA BEBAS ROKOK

Diposting oleh Buletin Ar-Risalah | 1/08/2009 | | 0 komentar »

Kediri- Meski di wilayahnya berdiri sebuah pabrik rokok besar yakni PT GUdang garam (GG) yang memberikan kontribusi besar terhadap PAD (pndapatan asli daerah). Pemkot Kediri tak membiarkan warganya seenaknya mnghisap rokok. Buktinya, Pemkot Kediri saat ini tengah merancang untuk menetapkan area bebas rokok.
Diharapkan, keputusan area bebas rokok tersebut sudah dilaksanakan pada tahun 2009 mendatang. Jika sudah ada keputusan area bebas rokok, maka di wilayah Kota Kediri para perokok tidak boleh seenaknya merokok. Namun penetapan area bebas rokok itu akan diperlakukan secara bertahap, tak serta merta dilaksanakan di seluruh wilayah Kota Kediri. Untuk tahap awal, akan dilakukan pengenalan dan sosialisasikan dahulu.
“ Jadi untuk pemebelajaran dahulu. Area bebas rokok itu untuk tahap awal akan dilaksanakan di area tertentu. Dan nantinya akan dipilih,” Ujar Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkot Kediri, dr Gatot Widiantoro kepada wartawan , kemarin.
Berkaitan dengan rencana tersebut, menuurut Gatot, Dinkes terlebih dahulu akan mengusulkan smooking area (area bebas rokok) untuk kalangan pemkot saja. Seperti ruang rapat pada kantor, dinas dan badan di jajaran Pemkot Kediri.
“ Dengan demikian, untuk tahap awal ini, diperkenalkan para pegawai di lingkungan Pemkot. Sehingga nanti para pegawai pemkot tidak bisa merokok di sembarang tempat, di lingkungan kantor,” tandas gatot Widiantoro.
Setelah itu, kata dia, area bebas rokok akan dikembangkan ke temapat lain. Terutama pada fasilitas umum yang berupa ruang tertutup dan menggunakan pendingin ruangan (AC). Karena ruang AC dan ruang tertutup, kalau ada asap rokok, itu sangat mengganggu. “ Makanya lokasi seperti itu kita prioritaskan, supaya bebas rokok.” Tandas dia.
Gatot yakin penetapan area bebas rokok tersebut tidak akan mendapat penentangan dari para perokok. Karena jik aturan tersebut di laksanakan, itu ada dasar hukumnya. Yaitu Peraturan Mantri Keuangan No 84/PMK.07/2008, tentang penggunaan dan bagi hasil cukai hasil tembakau terutama pasal 7 ayat 1 huruf c.
“ ini erat kaitannya dengan kesehatan, akan dampak bahaya bagi perokok pasif, juga berdasarkan Undang - undang dan Permenkeu. Sehingga saya yakin, kalau ada area bebas rokok, masyarakat akan setuju. Ini semua kan demi kesehatan.” Papar Gatot Widiantoro.
Dijelaskannya, untuk mengawali rencana ii pihaknya bersama DPRD Kota Kediri akan melakukan peninjauan ke Jakarta pada Desmber 2008 mendatang. Untuk melita langsung dan mempelajari prosedur membuat Peraturan Daerah (Perda) mengenai area bebas rokok.
“ Kalau memungkinkan sejak awal 2009 akan direalisasikan, diawali pada seluruh ruang rapat pada kantor, dinas dan badan di jajaran pemkot.” Jelasnya.
Adapun sasaran utama dari area bebas rokok k depan, meliputi pusat perbelanjaan, supermarket, rumah sakit dan perkantoran. Selanjutnya selain menetapkan area bebas rokok, juga mengusulkan dibuatnya tempat khusus bagi perokok atau smooking area di tempat - tempat tersebut.
“ Sehingga perokok aktif tidak akan mengganggu warga yang tidak merokok, yang akhirnya bisa menjadi perokok pasif dan lebih berbahaya bagi kesehatan.” Ungkapnya.
Dikatakan dia, upaya pemerintah tersebut bertujuan untuk menciptakan kesehatan masyrakat. Karena seperti diketahui rokok bisa menyebabkan sejumlah penyakit kanker, stroke, paru-paru dan lainya. (Republika, 22 Nopember 2008)


0 komentar

Template by - Abdul Munir | Daya Earth Blogger Template