KELUARGA SAKINAH

Diposting oleh Buletin Ar-Risalah | 8/24/2008 | | 0 komentar »

KUFU DALAM PERNIKAHAN

“Kufu berarti sama, sederajat, sepadan atau sebanding. Dalam pernikahan berarti laki-laki sedanding dengan calon isterinya, sama dalam kedudukan sebanding dalam tingkat sosial dan sederajat dalam akhlak serta kekayaan,” begitu Sayyid Sabiq dalam Fikih Sunahnya menyebutkan.
Ada beberapa firman Allah Azza wajalla yang menafikan ukuran-ukuran kufu, seperti firman Allah SWT : “ Sesungguhnya orang mukmin itu bersaudara (Al- Hujurat :10). “ Kawinlah kamu dengan wanita - wanita yang kamu senangi” (An Nisa:3). “ …Dan dihalalkan bagi kamu selain daripada itu …” (An Nisa: …)
Rosulullah SAW telah menikahkan Zainab dengan Zaid, mantan budak beliau. Pada mulanya Rosulullah SAW meminangnya untuk Zaid, tetapi Zainab menolaknya, dia merasa keturunan Quraisy, sedangkan Zaid adalah mantan budak. Maka turunlah ayat 36 dari surat Al Ahzab:
“ Tidak patut bagi mukmin laki atau perempuan bila Allah dan Rosul Nya telah memtuskan sesuatu perkara, lalu mereka memilih pilihan mereka sendiri. Barang siapa durhaka kepada Allah dan Rosul Nya maka sesungguhnya ia telah sesat dalam kesesatan yang nyata.” (Al Ahzab 36).
Ada pesan dari Nabi SAW, artinya “ Jika datang kepadamu laki – laki yang agama dan akhlaknya kamu sukai maka kawinkanlah ia. Jika kamu tidak berbuat demikian akan terjadi Fitnah dan kerusakan yang besar di muka bumi.” (HR.Tirmidzi)
Dalam hadis ini Nabi SAW memerintahkan kepada para wali agar menikahkan putri – putrinya dengan laki – laki yang beragama dan berakhlaq mulia. Jika tidak, maka akan timbullah kerusakan dan fitnah dit tengah masyarakat.

0 komentar

Template by - Abdul Munir | Daya Earth Blogger Template