KELUARGA

Diposting oleh Buletin Ar-Risalah | 12/15/2008 | | 0 komentar »

IDDAH DAN PERMASALAHANNYA
Oleh Ust. Abdulkarim

Idaah dalam islam artinya waktu/masa lamanya seorang isteri menunggu tidak boleh kawin terlebih dahulu setelah pisah atau ditinggal wafat suaminya. Hukum Iddah sendiri adalah wajib , Allah SWT berfirman : “ Dan perempuan yang di thalaq hendaklah ia menahan diri tiga kali Quru’ (datng bulan)” Al - Baqoroh 228.

Hal ini juga diterangkan Allah dalam surat At - Thalaq ayat 1 yang mengatur tentang Iddah ini.
Macam - macam Iddah diantaranya:
1. Iddah Isteri yang sedang Haid
Yaitu menunngu selama 3 kali haid sebagaimana yang terdapat dalam surat Al Baqoroh ayat 288
2. Iddah Isteri yang tidak haid.
Bagi seorang Isteri yang tidak dalam keadaan haid ketika dcerai maka masa Iddahnya selama 3 bulan sebagaiman diterangkan dalam surat At Talaq ayat 4 yanga artinya “ Dan orang - orang yang putus haidnya diantara isteri - isterimu, jika kamu ragu maka Iddah mereka itu tiga bulan. Dan orang - orang yang tidak haid juga tiga bulan.”
Dan perlu diingat untuk menghitung bilangan tiga bulan tersebut menggunakan penanggalan Hijriah bukan masehi
3. Iddah Isteri yang sedang hamil
Sedang bagi Isteri yang dicerai suaminya sedang ia dalam keadaan hamil maka yang demikian itu masa Iddahnya sampai ia melahirkan , demikian juga bagi Isteri yang ditinngal mati suaminya sedangkan ia dalam keadaan hamil.
Hal ini juga terdapat dalam surat At - Tjolaq ayat 4
4. Iddah Isteri atas wafatnya suami
Yang seperti ini maka masa Iddahnya yaitu 4 bulan sepuluh hari (asala tidak hamil) hal ini diterangkan dalam surat Al Baqoroh ayat 234

Hikmah adanya Iddahnya ini diantaranya:
- Mengetahui bersihnya rahim seorang isteri (bila dalan keadaan hamil)
- Memberi kesempatan kepada suami untuk ruju’ kembali jika nantinya membawa kebaikan
- Kebaikan perkawinan tidak dapat terwujud sebelum suami isteri sama - sama hidup lama dalam ikatan pernikahan
- Menjunjung tinggi masalah perkawinan, agar dapat menghimpunkan orang - orang arif mengkaji masalahnya dan memberikan waktu berpikir panjang




0 komentar

Template by - Abdul Munir | Daya Earth Blogger Template